...
Kamis, 21 April 2011
sekilas catatan tentang UN (Ujian Nasional)
1. Fenomena istigasah berarti menunjukan bahwa kondisi kejiwaan kepala sekolah ,guru2 & murid merasa terancam ketakutan oleh kegagalan UN yg akan dilaksanakan. istigasah juga menunjukan tidak tanggung jawabnya kepala sekolah & guru terhadap kegagalan UN, melainkan tuhan tidak mau menolong guru & murid.
2. Pemerintah hanya mencemaskan tentang kejujuran dari para kepala sekolah dan murid untuk tidak melakukan kecurangan dalam menghadapi UN ,hal ini di buktikan dengan yang dilakukan kementrian pendidikan nasional melibatkan polisi sebagai pengawas dan para pejabat tinggi serta dinas penddikan wilayah menandatangani akta kejujuran.
3. Pasal 58 ayat 1 UU sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik , bukan penilaian akhir penyelesaian jenjang pendidikan. ini menggambarkan bahwa kebijakan UN tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan keputusan mahkamah agung (melanggar hak asasi anak).
4. Kecemasan terhadap UN di jadikan alat evaluasi akhir peserta didik untuk memberikan ijasah kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar padahal untuk memperoleh ijasah tersebut peserta didik harus lulus ujian yang di selenggarakan kementrian pendidikan nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar